‹ Kembali
Politik

RI Akan Larang Penggunaan AI Risiko Tinggi, Komdigi Beberkan Aturannya

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah siapkan dua aturan AI: Peta Jalan AI Nasional 2026-2029 dan Peraturan Presiden Etika AI.
  • AI yang membahayakan keselamatan atau hak warga negara dilarang, seperti pengenalan wajah tanpa dasar hukum.
  • AI berisiko tinggi seperti diagnosis penyakit memerlukan pengawasan khusus dan keputusan akhir tetap di tangan manusia.
  • Produk AI wajib dilabeli, data pengguna harus transparan dan dapat dihapus.
  • Warga yang dirugikan bisa melapor ke penyedia layanan atau Kementerian dengan tindaklanjut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

DPRD Jabar Dukung PWI Kembali Juara di Porwanas (Republika · 6 menit lalu)Pemkot Jaksel bagikan 72 alat peraga edukatif kepada PAUD (Antara · 10 menit lalu)CPMI Ilegal Nyaris Jadi Tentara Bayaran, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Iming-Iming Gaji Besar (iNews · 12 menit lalu)Indonesia-Uruguai jalin kerja sama bidang kebudayaan (Antara · 13 menit lalu)