Politik
RI Akan Larang Penggunaan AI Risiko Tinggi, Komdigi Beberkan Aturannya
CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah siapkan dua aturan AI: Peta Jalan AI Nasional 2026-2029 dan Peraturan Presiden Etika AI.
- AI yang membahayakan keselamatan atau hak warga negara dilarang, seperti pengenalan wajah tanpa dasar hukum.
- AI berisiko tinggi seperti diagnosis penyakit memerlukan pengawasan khusus dan keputusan akhir tetap di tangan manusia.
- Produk AI wajib dilabeli, data pengguna harus transparan dan dapat dihapus.
- Warga yang dirugikan bisa melapor ke penyedia layanan atau Kementerian dengan tindaklanjut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.