‹ Kembali
Teknologi

MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana: Apa Dasar Masih Menjabat Wapres?

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA mengabulkan kasasi soal keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.
  • Suket tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum.
  • Dokumen digunakan sebagai persyaratan pencalonan Pilpres 2024.
  • Putusan dikeluarkan dalam nomor 742 K/TUN/2026.
  • Putusan dilihat dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Santri Diminta untuk Mempersiapkan Diri Jadi Pemimpin Masa Depan (Republika · 2 menit lalu)Menperin Sodorkan Data Bantah RI Deindustrialisasi: Justru Ekspansi (CNN Indonesia · 2 menit lalu)IMOS 2026 Lebih Panjang, Diramaikan 15 Merek Motor Global (Republika · 3 menit lalu)IMOS 2026 Lebih Panjang, Diramaikan 15 Merek Motor (Republika · 3 menit lalu)