Nasional
Menang di MA, Penggugat Suket Ijazah Wapres Gibran Buka Suara
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- MA menyatakan suket SMA Gibran tidak sah dalam putusan nomor 742/K/TUN/2026.
- Putusan MA dinyatakan kabul kasasi oleh Denny Indrayana melalui akun Instagram pada 30 Oktober 2026.
- MA belum merilis salinan putusan secara resmi di situsnya.
- MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA sebagai syarat pencalonan Gibran.
- Penggugat PT Mercy Toga Kirana mencabut gugatan terhadap surat keputusan penyetaraan ijazah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.