‹ Kembali
Nasional

Menang di MA, Penggugat Suket Ijazah Wapres Gibran Buka Suara

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA menyatakan suket SMA Gibran tidak sah dalam putusan nomor 742/K/TUN/2026.
  • Putusan MA dinyatakan kabul kasasi oleh Denny Indrayana melalui akun Instagram pada 30 Oktober 2026.
  • MA belum merilis salinan putusan secara resmi di situsnya.
  • MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA sebagai syarat pencalonan Gibran.
  • Penggugat PT Mercy Toga Kirana mencabut gugatan terhadap surat keputusan penyetaraan ijazah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

BNPB: Karhutla juga terjadi di Papua Selatan, Sulawesi, dan Maluku (Antara · 6 menit lalu)Tertidur Selama 700.000 Tahun, Gunung Berapi Ini Kembali Aktif (CNBC Indonesia · 10 menit lalu)Arak Replika Monster Godzilla El Nino, Koalisi Orang Muda Suarakan Keadilan Iklim (Republika · 10 menit lalu)Tiga wakil Indonesia bidik gelar juara FFWS Global Finals 2026 (Antara · 12 menit lalu)