‹ Kembali
Hukum

TNI AD Pastikan Proses Hukum Kasus Tewasnya Perwira Kopassus Letda Jihad secara Transparan

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • TNI AD pastikan proses hukum kasus tewasnya Letda Inf Jihad transparan dan profesional.
  • Letda Inf AG diduga kelalaian saat mengosongkan senjata api di gudang Kopassus.
  • Tersangka ditahan dan berkas serta barang bukti dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta.
  • Insiden terjadi di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
  • Letda Inf AG dijerat Pasal 474 Ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polda Bali: Empat WNA selamat dari kebakaran boat di Nusa Penida (Antara · 4 menit lalu)Polisi Gerebek Kampung Boncos Jakbar, 3 Orang Ditangkap Terkait Narkoba (Detik · 10 menit lalu)Maling Bobol Kontrakan Warga di Tangsel, Logam Mulia Raib (Detik · 11 menit lalu)Gibran Siap Buka-bukaan Dokumen Pendidikan, Denny Indrayana Menyindir: ke MK Saja Tidak Hadir, Kapan Mau Mundur? (Sindonews · 14 menit lalu)