‹ Kembali
Hukum

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Samin Tan Digelar 5 November 2026

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kejagung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup dengan tersangka Samin Tan.
  • Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Samin Tan digelar Kamis, 5 November 2026 di PN Jakarta Pusat.
  • Jaksa juga akan membacakan dakwaan untuk empat terdakwa lain, yaitu Muhammad Juni Eka Wardana, Helmi Zaidan Mauludin, Handry Sulfian, dan AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana.
  • Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat PT AKT yang izinnya dicabut pada 2017, namun diduga tetap menambang dan menjual batu bara hingga 2025.
  • Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17,7 triliun, dikalkulasikan sejak 2017-2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Jateng Terkait PT Djarum, Sita Dokumen Hingga Uang Tunai (Republika · 2 menit lalu)Terkait Kasus Djarum, KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Jateng (Republika · 3 menit lalu)Teori Kasus Pembunuhan Menghebohkan di Drakor Love in Disguise (Medcom · 10 menit lalu)25 Kasus Virus West Nile Tercatat di Kroasia (Media Indonesia · 11 menit lalu)