Hukum
Sebabkan Letda Jihad Tewas Tertembak, 3 Kualifikasi Elite Letda AG Dicabut
Detik · 1 jam lalu
Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid.
- Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
- Barang bukti termasuk pistol, magasin, selongsong peluru, dan rekaman CCTV.
- Tiga kualifikasi elite Letda AG dicabut sebagai sanksi administratif internal.
- Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk menjaga integritas institusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.