‹ Kembali
Hukum

Sebabkan Letda Jihad Tewas Tertembak, 3 Kualifikasi Elite Letda AG Dicabut

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid.
  • Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
  • Barang bukti termasuk pistol, magasin, selongsong peluru, dan rekaman CCTV.
  • Tiga kualifikasi elite Letda AG dicabut sebagai sanksi administratif internal.
  • Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk menjaga integritas institusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Teori Kasus Pembunuhan Menghebohkan di Drakor Love in Disguise (Medcom · 8 menit lalu)25 Kasus Virus West Nile Tercatat di Kroasia (Media Indonesia · 9 menit lalu)Berikut Bunyi Putusan MA yang Kabulkan Kasasi Subhan yang Minta Suket SMA Gibran Batal Demi Hukum (Warta Ekonomi · 12 menit lalu)Gugatan Dikabulkan MA, Surat Penyetaraan SMA Wapres Gibran Batal (Media Indonesia · 12 menit lalu)