Ekonomi
Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2026
Sindonews · 1 jam lalu
Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
- Pembebasan berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
- Kebijakan dijalankan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
- Pembebasan mencakup sanksi atas keterlambatan pembayaran kedua jenis pajak kendaraan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.