‹ Kembali
Ekonomi

Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2026

Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
  • Pembebasan berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
  • Kebijakan dijalankan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
  • Pembebasan mencakup sanksi atas keterlambatan pembayaran kedua jenis pajak kendaraan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Bergerak Menuju Kemandirian Pangan (CNN Indonesia · 2 menit lalu)BPGMN Tanam Bambu dan Jelutung untuk Pulihkan Gambut (Republika · 4 menit lalu)Bahlil Curiga, Singapura Jual Lagi Sebagian 148 Kargo LNG yang Diimpor dari RI ke Negara Lain (Tribunnews · 6 menit lalu)Logistik Rendah Emisi Bidik Pertumbuhan Pendapatan Rp568,4 Miliar (Media Indonesia · 10 menit lalu)