‹ Kembali
Ekonomi

Komnas Perempuan Sesalkan Adanya Pajak untuk Pembalut

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Komnas Perempuan menyesalkan pajak terhadap produk menstruasi dengan PPN 11 persen sesuai PMK Nomor 131 Tahun 2024.
  • DPR akan audiensi untuk memetakan persoalan dan mendapatkan masukan terkait pajak pembalut.
  • Kebutuhan produk menstruasi mencakup kondisi reproduksi seperti postpartum, perdarahan, dan keguguran.
  • Kebijakan perpajakan bisa memperberat beban perempuan, terutama yang berpenghasilan rendah.
  • Kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kebutuhan biologis dan ketimpangan ekonomi perempuan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pacu Kinerja, Kredit Maybank Indonesia Tembus Rp 128 Triliun (Detik · 4 menit lalu)Kementerian UMKM dorong percepatan penyaluran KUR sektor produksi (Antara · 4 menit lalu)WIKA Catatkan Penjualan Rp 15,8 Triliun di Kuartal III 2026, Naik 11,9% (Detik · 4 menit lalu)Pengumuman! Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan hingga 31 Desember (iNews · 7 menit lalu)