Ekonomi
Komnas Perempuan Sesalkan Adanya Pajak untuk Pembalut
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Komnas Perempuan menyesalkan pajak terhadap produk menstruasi dengan PPN 11 persen sesuai PMK Nomor 131 Tahun 2024.
- DPR akan audiensi untuk memetakan persoalan dan mendapatkan masukan terkait pajak pembalut.
- Kebutuhan produk menstruasi mencakup kondisi reproduksi seperti postpartum, perdarahan, dan keguguran.
- Kebijakan perpajakan bisa memperberat beban perempuan, terutama yang berpenghasilan rendah.
- Kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kebutuhan biologis dan ketimpangan ekonomi perempuan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.