Politik
Penjelasan Komdigi Soal Konten yang Kena Aturan Takedown 4 Jam
CNBC Indonesia · 39 menit lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 39 menit lalu
Recap • TITIR
- Komdigi atur takedown konten disinformasi dan ujaran kebencian dalam 4 jam melalui SK Menteri 127/2026.
- SK 128/2026 menentukan kriteria dan mekanisme penanganan konten yang diatur dalam keputusan tersebut.
- Platform wajib putus akses konten disinformasi atau ujaran kebencian dalam 4 jam setelah menerima perintah.
- Pemantauan kepatuhan dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
- Pengguna media sosial khawatir konten akan diturunkan dalam waktu 4 jam sesuai aturan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.