‹ Kembali
Politik

Penjelasan Komdigi Soal Konten yang Kena Aturan Takedown 4 Jam

Sumber: CNBC Indonesia · 39 menit lalu
Recap • TITIR
  • Komdigi atur takedown konten disinformasi dan ujaran kebencian dalam 4 jam melalui SK Menteri 127/2026.
  • SK 128/2026 menentukan kriteria dan mekanisme penanganan konten yang diatur dalam keputusan tersebut.
  • Platform wajib putus akses konten disinformasi atau ujaran kebencian dalam 4 jam setelah menerima perintah.
  • Pemantauan kepatuhan dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
  • Pengguna media sosial khawatir konten akan diturunkan dalam waktu 4 jam sesuai aturan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Mensos: Penanganan dugaan perundungan di Sekolah Rakyat berjalan baik (Antara · 4 menit lalu)Menteri PU: Banjir di Tangerang akibat penyempitan di Kali Angke (Antara · 5 menit lalu)Kemenag paparkan 5 agenda Ditjen Pesantren, soal santri hingga dakwah (Antara · 13 menit lalu)Pemkot Jakarta Selatan Pangkas 23 Pohon Rawan Tumbang (JPNN · 14 menit lalu)