‹ Kembali
Ekonomi

OJK Tutup 15 Bank Sepanjang 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • OJK mencabut izin 15 bank hingga 25 September 2026.
  • Bank terakhir ditutup adalah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten.
  • Pencabutan izin berdasarkan keputusan OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.
  • Seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor tidak melayani masyarakat.
  • Tim likuidasi dibentuk oleh LPS untuk menyelesaikan hak dan kewajiban bank.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Target pajak 2026 masih bisa dicapai, upaya DJP dinilai maksimal (Antara · 4 menit lalu)Pastikan Surplus Beras Jamin Stabilitas Harga (Media Indonesia · 6 menit lalu)Pemerintah catat 250 PSN rampung total investasi Rp2.396 triliun (Antara · 6 menit lalu)Bisnis Pengelolaan Limbah dan Motor Listrik Topang Kinerja TBS (Republika · 10 menit lalu)