Ekonomi
OJK Tutup 15 Bank Sepanjang 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- OJK mencabut izin 15 bank hingga 25 September 2026.
- Bank terakhir ditutup adalah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten.
- Pencabutan izin berdasarkan keputusan OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.
- Seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor tidak melayani masyarakat.
- Tim likuidasi dibentuk oleh LPS untuk menyelesaikan hak dan kewajiban bank.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.