‹ Kembali
Hukum

IFW: Pembunuhan ibu-anak di Madiun dipicu budaya patriarki mengakar

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • IFW kecam pembunuhan ibu-anak di Madiun dan minta optimalkan penyidikan.
  • Polda Jatim tetapkan DBM (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana.
  • Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
  • Kedua korban diduga dibunuh 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Madiun.
  • Penyelidikan dimulai dari laporan kehilangan korban berinisial DH dan anaknya AGF pada 5 Oktober 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Viral Video Dugaan Penculikan Anak di Banyumas, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya (JPNN · 6 menit lalu)Polisi Periksa Kejiwaan Nenek di Depok yang Tega Membakar Cucunya Sendiri (JPNN · 6 menit lalu)Mutasi Polri: Brigjen Nariyana Diangkat Jadi Kapusdokkes (CNN Indonesia · 6 menit lalu)KPK Telusuri Proyek yang Digarap Adik Eks Kepala BNPB (Media Indonesia · 12 menit lalu)