Hukum
Ancaman Hukuman Korporasi Tersangka Karhutla 5 Tahun Bui, Denda Rp15 M
CNN Indonesia · 46 menit lalu
Sumber: CNN Indonesia · 46 menit lalu
Recap • TITIR
- 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka karhutla oleh Bareskrim Polri.
- Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
- Penetapan berdasarkan 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare.
- Empat tersangka adalah perusahaan penanaman modal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
- Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sesuai proses penyidikan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.