‹ Kembali
Hukum

Ancaman Hukuman Korporasi Tersangka Karhutla 5 Tahun Bui, Denda Rp15 M

Sumber: CNN Indonesia · 46 menit lalu
Recap • TITIR
  • 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka karhutla oleh Bareskrim Polri.
  • Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
  • Penetapan berdasarkan 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare.
  • Empat tersangka adalah perusahaan penanaman modal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
  • Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sesuai proses penyidikan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Cegah Bullying hingga Narkoba, Polresta Sidoarjo Apel Satgas ‘Polisi Jogo Sekolah’ (Berita Jatim · 3 menit lalu)Penyelidikan Kematian Aktris Hayden Panettiere Ditutup (Republika · 7 menit lalu)OJK Serahkan Temuan Baru, Aset Kasus Dana Syariah Disita Rp432 Miliar (CNBC Indonesia · 8 menit lalu)Terkuak! Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun Punya IQ Tinggi, Lulusan Kampus Ternama (iNews · 8 menit lalu)