‹ Kembali
Ekonomi

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Alat Pemulihan Korban Investasi Bodong hingga Penipuan Umrah

Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Akhir Perdagangan Jumat, IHSG Ditutup Melemah 0,80 Persen di Level 5.057 | LPP RRI (RRI · 2 menit lalu)Bisnis Sawit Haji Isam Raup Penjualan Rp3,52 T, Biodiesel Jadi Andalan (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Akhir Pekan, IHSG Ditutup Melemah ke 5.057 (Detik · 8 menit lalu)Perum LKBN ANTARA perkuat kapasitas pelaku UMKM di Kota Medan (Antara · 11 menit lalu)