Hukum
ATR/BPN Sertipikasi Lebih dari 50 Ribu Tanah Wakaf dalam Dua Tahun | LPP RRI
RRI · 58 menit lalu
Sumber: RRI · 58 menit lalu
Recap • TITIR
- 53.431 bidang tanah wakaf disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih.
- Tanah wakaf digunakan untuk ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial.
- Legalisasi tanah wakaf memberikan kepastian hukum bagi wakif dan masyarakat.
- Kementerian ATR/BPN mempercepat legalisasi sebagai agenda prioritas.
- Kementerian ATR/BPN kolaborasi dengan Kementerian Agama dan organisasi keagamaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.