‹ Kembali
Hukum

ATR/BPN Sertipikasi Lebih dari 50 Ribu Tanah Wakaf dalam Dua Tahun | LPP RRI

Sumber: RRI · 58 menit lalu
Recap • TITIR
  • 53.431 bidang tanah wakaf disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih.
  • Tanah wakaf digunakan untuk ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial.
  • Legalisasi tanah wakaf memberikan kepastian hukum bagi wakif dan masyarakat.
  • Kementerian ATR/BPN mempercepat legalisasi sebagai agenda prioritas.
  • Kementerian ATR/BPN kolaborasi dengan Kementerian Agama dan organisasi keagamaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK dalami dugaan potongan insentif ASN saat periksa Bupati Bogor (Antara · 3 menit lalu)Cegah Bullying hingga Narkoba, Polresta Sidoarjo Apel Satgas ‘Polisi Jogo Sekolah’ (Berita Jatim · 6 menit lalu)Penyelidikan Kematian Aktris Hayden Panettiere Ditutup (Republika · 10 menit lalu)OJK Serahkan Temuan Baru, Aset Kasus Dana Syariah Disita Rp432 Miliar (CNBC Indonesia · 10 menit lalu)