Hukum
Dua Tahun Terakhir, ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan 68 Tanah Ulayat | LPP RRI
RRI · 1 jam lalu
Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- ATR/BPN memberi Hak Pengelolaan terhadap 68 bidang tanah ulayat.
- 16 kesatuan masyarakat hukum adat mendapatkan HPL atas tanah ulayat.
- Luas tanah ulayat yang diberi HPL mencapai 86,94 hektare.
- Capaian ini menunjukkan upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat.
- Pendaftaran tanah ulayat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.