‹ Kembali
Hukum

Dua Tahun Terakhir, ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan 68 Tanah Ulayat | LPP RRI

Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • ATR/BPN memberi Hak Pengelolaan terhadap 68 bidang tanah ulayat.
  • 16 kesatuan masyarakat hukum adat mendapatkan HPL atas tanah ulayat.
  • Luas tanah ulayat yang diberi HPL mencapai 86,94 hektare.
  • Capaian ini menunjukkan upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat.
  • Pendaftaran tanah ulayat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Viral Video Dugaan Penculikan Anak di Banyumas, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya (JPNN · 5 menit lalu)Polisi Periksa Kejiwaan Nenek di Depok yang Tega Membakar Cucunya Sendiri (JPNN · 5 menit lalu)Mutasi Polri: Brigjen Nariyana Diangkat Jadi Kapusdokkes (CNN Indonesia · 6 menit lalu)KPK Telusuri Proyek yang Digarap Adik Eks Kepala BNPB (Media Indonesia · 11 menit lalu)