Ekonomi
Korporasi Pelaku Karhutla Harus Dijerat Hukuman Berat
RMOL · 1 jam lalu
Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- 125 subjek hukum diduga terlibat tindak pidana karhutla
- Korporasi yang diduga terlibat berulang kali harus dijerat hukuman maksimal
- Perampasan keuntungan ekonomi hasil kejahatan menjadi bagian hukuman
- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP Alex Indra Lukman menyampaikan desakan
- Desakan terhadir setelah teridentifikasi 125 subjek hukum terlibat karhutla
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.