‹ Kembali
Ekonomi

Korporasi Pelaku Karhutla Harus Dijerat Hukuman Berat

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • 125 subjek hukum diduga terlibat tindak pidana karhutla
  • Korporasi yang diduga terlibat berulang kali harus dijerat hukuman maksimal
  • Perampasan keuntungan ekonomi hasil kejahatan menjadi bagian hukuman
  • Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP Alex Indra Lukman menyampaikan desakan
  • Desakan terhadir setelah teridentifikasi 125 subjek hukum terlibat karhutla
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Video: Bahlil: RI Punya Skema Impor Energi Baru (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)91% Impor RI Bahan Baku & Barang Modal, Mendag Wanti-wanti Ini (Detik · 8 menit lalu)Peringati Hari Oeang ke-80, Suahasil Tekankan Pentingnya APBN Bagi Ekonomi dan Rakyat (Okezone · 8 menit lalu)KPK Cegah Dedi Congor Tersangka Kasus Bea Cukai ke Luar Negeri (Detik · 10 menit lalu)