‹ Kembali
Nasional

Habiburokhman Usul Aset Sitaan Kejahatan Keuangan Tak Otomatis Masuk Kas Negara

Sumber: Tribunnews · 51 menit lalu
Recap • TITIR
  • Aset hasil kejahatan keuangan harus dikembalikan kepada korban, bukan masuk kas negara.
  • RUU Perampasan Aset akan atur pengembalian aset ke korban melalui putusan perdata.
  • Kasus Binomo dan penipuan biro umrah menunjukkan kesulitan pengembalian dana korban.
  • Aset sitaan dari investasi bodong dan penipuan trading belum optimal dikembalikan.
  • Pasal 38 ayat 3 RUU Perampasan Aset menentukan aset bisa dikembalikan ke korban.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Houthi Bantah Luncurkan Drone ke Mekkah: Kebohongan Besar! (Detik · 10 menit lalu)Stok beras Bulog Serang 41.165 ton cukup hingga panen Februari (Antara · 13 menit lalu)AS Kerahkan 10 Pesawat Kargo ke Israel, Sinyal Serangan Baru ke Iran Kian Menguat (Tribunnews · 15 menit lalu)Kecelakaan Tunggal di Flyover Pesing, Pemotor Jatuh ke Bawah Jembatan (Okezone · 16 menit lalu)