Nasional
Habiburokhman Usul Aset Sitaan Kejahatan Keuangan Tak Otomatis Masuk Kas Negara
Tribunnews · 51 menit lalu
Sumber: Tribunnews · 51 menit lalu
Recap • TITIR
- Aset hasil kejahatan keuangan harus dikembalikan kepada korban, bukan masuk kas negara.
- RUU Perampasan Aset akan atur pengembalian aset ke korban melalui putusan perdata.
- Kasus Binomo dan penipuan biro umrah menunjukkan kesulitan pengembalian dana korban.
- Aset sitaan dari investasi bodong dan penipuan trading belum optimal dikembalikan.
- Pasal 38 ayat 3 RUU Perampasan Aset menentukan aset bisa dikembalikan ke korban.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.