‹ Kembali
Ekonomi

Polda Jatim bongkar bisnis akun ilegal dan promosi judi daring

Sumber: Antara · 51 menit lalu
Recap • TITIR
  • Polda Jatim bongkar bisnis jual beli akun WhatsApp dan Telegram ilegal serta promosi judi daring terhubung dengan jaringan di Kamboja.
  • Tersangka DS menjual akun WhatsApp dengan harga Rp500 hingga Rp5.000 dan akun Telegram Rp1.000 hingga Rp3.000.
  • DS memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta dari penjualan akun digital dengan data pribadi orang lain.
  • DS mengembangkan jasa promosi judi daring melalui situs web sengmanda.com sejak November 2025.
  • Nilai transaksi bisnis promosi judi mencapai Rp1 miliar dan tersangka bekerja sama dengan admin perjudian di Kamboja.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Video: Bahlil: RI Punya Skema Impor Energi Baru (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)91% Impor RI Bahan Baku & Barang Modal, Mendag Wanti-wanti Ini (Detik · 7 menit lalu)Peringati Hari Oeang ke-80, Suahasil Tekankan Pentingnya APBN Bagi Ekonomi dan Rakyat (Okezone · 7 menit lalu)KPK Cegah Dedi Congor Tersangka Kasus Bea Cukai ke Luar Negeri (Detik · 9 menit lalu)