Ekonomi
Polda Jatim bongkar bisnis akun ilegal dan promosi judi daring
Antara · 51 menit lalu
Sumber: Antara · 51 menit lalu
Recap • TITIR
- Polda Jatim bongkar bisnis jual beli akun WhatsApp dan Telegram ilegal serta promosi judi daring terhubung dengan jaringan di Kamboja.
- Tersangka DS menjual akun WhatsApp dengan harga Rp500 hingga Rp5.000 dan akun Telegram Rp1.000 hingga Rp3.000.
- DS memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta dari penjualan akun digital dengan data pribadi orang lain.
- DS mengembangkan jasa promosi judi daring melalui situs web sengmanda.com sejak November 2025.
- Nilai transaksi bisnis promosi judi mencapai Rp1 miliar dan tersangka bekerja sama dengan admin perjudian di Kamboja.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.