Teknologi
Jangan Asal Terobos Genangan Air Saat Musim Hujan, Ada Aturannya
CNN Indonesia · 47 menit lalu
Sumber: CNN Indonesia · 47 menit lalu
Recap • TITIR
- Pengemudi wajib memperlambat kendaraan saat ada genangan air atau hujan menurut Pasal 116 ayat (2) huruf c UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
- Aturan ini berlaku saat cuaca hujan dan/atau terdapat genangan air di jalan.
- Pengemudi harus memperlambat ketika melewati kendaraan umum, hewan yang ditarik, atau hewan yang ditunggangi.
- Kewajiban memperlambat juga berlaku di pusat kegiatan masyarakat tanpa rambu, persimpangan, atau saat pejalan kaki akan menyeberang.
- Tindakan menambah kecepatan di genangan air bertentangan dengan aturan lalu lintas dan berisiko membahayakan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.