‹ Kembali
Teknologi

Jangan Asal Terobos Genangan Air Saat Musim Hujan, Ada Aturannya

Sumber: CNN Indonesia · 47 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pengemudi wajib memperlambat kendaraan saat ada genangan air atau hujan menurut Pasal 116 ayat (2) huruf c UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
  • Aturan ini berlaku saat cuaca hujan dan/atau terdapat genangan air di jalan.
  • Pengemudi harus memperlambat ketika melewati kendaraan umum, hewan yang ditarik, atau hewan yang ditunggangi.
  • Kewajiban memperlambat juga berlaku di pusat kegiatan masyarakat tanpa rambu, persimpangan, atau saat pejalan kaki akan menyeberang.
  • Tindakan menambah kecepatan di genangan air bertentangan dengan aturan lalu lintas dan berisiko membahayakan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

VIDEO: Perjuangan Warga Kampung Pelangi, di Tengah Kota Bergengsi (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Momen Satwa di Kebun Binatang London Rayakan Halloween (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Berhentikan Nita Yudi, Pilih Hana Fadel Mohammad (Republika · 4 menit lalu)IOM: Hampir 120.000 Warga Mengungsi akibat Konflik di Sudan | LPP RRI (RRI · 7 menit lalu)