‹ Kembali
Pendidikan

Cara Mengurus KTP Hilang dan Syaratnya, Mudah Tanpa Pengantar RT/RW

Sumber: CNN Indonesia · 44 menit lalu
Recap • TITIR
  • Masyarakat bisa urus penggantian KTP hilang tanpa surat pengantar RT/RW.
  • Harus bawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KK terbaru.
  • Penggantian KTP-el tidak dipungut biaya dan bisa dilakukan di Dukcapil sesuai domisili.
  • Pemohon bisa ajukan secara daring melalui situs atau aplikasi resmi Dukcapil daerah.
  • Setelah verifikasi, KTP baru bisa diambil di Dukcapil atau dikirim ke alamat rumah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

UKM Podcast MNC University Kunjungi Tempo Media, Pelajari Produksi Podcast Jurnalistik (iNews · 3 menit lalu)HMI MPO dorong parlemen ASEAN perkuat kerja sama hadapi krisis (Antara · 16 menit lalu)UNM Ajak Mahasiswa Pelajari Inovasi Global Lewat Edutrip 2026 (Republika · 39 menit lalu)UKM Podcast MNC University Pelajari Produksi Podcast Jurnalistik (Okezone · 42 menit lalu)