Pendidikan
Cara Mengurus KTP Hilang dan Syaratnya, Mudah Tanpa Pengantar RT/RW
CNN Indonesia · 44 menit lalu
Sumber: CNN Indonesia · 44 menit lalu
Recap • TITIR
- Masyarakat bisa urus penggantian KTP hilang tanpa surat pengantar RT/RW.
- Harus bawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KK terbaru.
- Penggantian KTP-el tidak dipungut biaya dan bisa dilakukan di Dukcapil sesuai domisili.
- Pemohon bisa ajukan secara daring melalui situs atau aplikasi resmi Dukcapil daerah.
- Setelah verifikasi, KTP baru bisa diambil di Dukcapil atau dikirim ke alamat rumah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.