‹ Kembali
Politik

PKS Tindaklanjuti Hasil Komunikasi dengan Hasto PDIP soal Ijazah Gibran

Sumber: Detik · 50 menit lalu
Recap • TITIR
  • MK menyatakan permohonan pemberhentian Gibran tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membatalkan jabatan Gibran atau memerintahkan pemberhentian.
  • Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
  • Konstitusi menyediakan mekanisme khusus untuk pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
  • Azis Subekti meminta pihak terkait mempertimbangkan kemanfaatan penjelasan hukum bagi masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

VIDEO: Mentan Nonaktifkan 10 Pegawai Bulog dan Bapanas (CNN Indonesia · 2 menit lalu)Raih 19 Kursi, Partai Arab Bisa Jegal Netanyahu, Oposisi Israel Justru Menolak (Tribunnews · 6 menit lalu)Pengamat Sudah Ingatkan Jokowi 9 Tahun Lalu: jika Tak Jadi Presiden Lagi, Muncul Banyak Masalah (Tribunnews · 7 menit lalu)Polusi Udara Mulai Menurun, Menkes: Wilayah Berstatus Hitam Berkurang | LPP RRI (RRI · 8 menit lalu)