‹ Kembali
Ekonomi

Ditjen Pajak Ungkap Alasan Pembalut Kena Pajak 11 Persen

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Indonesia masih kenakan PPN 11% untuk pembalut wanita.
  • Pembalut dianggap barang hasil olahan industri umum bukan kebutuhan pokok.
  • Produk sanitasi belum termasuk dalam lampiran komoditas pangan pokok.
  • Tren global menekankan penghapusan pajak pada produk menstruasi.
  • Wacana penghapusan PPN untuk pembalut terus memicu perdebatan publik.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemendikdasmen siap hadirkan cerita & beri penghargaan dedikasi guru (Antara · 4 menit lalu)Ada Fenomena Baru di Wall Street: "Cash is The King" (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Wamentan Alim Dorong Ekspor Pangan yang Untungkan Petani (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Pikap Honda Berbasis Mitsubishi Triton Mau Dijual di Indonesia? (CNN Indonesia · 5 menit lalu)