Ekonomi
Ditjen Pajak Ungkap Alasan Pembalut Kena Pajak 11 Persen
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Indonesia masih kenakan PPN 11% untuk pembalut wanita.
- Pembalut dianggap barang hasil olahan industri umum bukan kebutuhan pokok.
- Produk sanitasi belum termasuk dalam lampiran komoditas pangan pokok.
- Tren global menekankan penghapusan pajak pada produk menstruasi.
- Wacana penghapusan PPN untuk pembalut terus memicu perdebatan publik.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.