‹ Kembali
Hukum

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut KPK Sita Mobil dan Sertifikat Sawah Milik Istri Gus Alex

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Waketum MUI Anwar Abbas jadi saksi meringankan sidang Yaqut Cholil di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar atas penentuan kuota haji tahun 2023–2024.
  • Pengisian kuota haji khusus dilakukan tanpa landasan kajian teknis dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
  • Kerugian negara mencapai Rp438,22 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK.
  • Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sedang Joging, Wanita Tewas Tertabrak Sepeda Motor di Tambun Selatan (Tribunnews · 4 menit lalu)Kasus Dugaan Pelecehan Betrand Peto Resmi Naik Penyidikan (CNN Indonesia · 6 menit lalu)Kejaksaan Agung Periksa 203 Pegawai BGN, Ini Kata Sudaryono (CNBC Indonesia · 11 menit lalu)Pendidikannya Dipersoalkan, Gibran: Kami Siap Buka-bukaan, Penggugatnya Malah Mundur (Republika · 11 menit lalu)