Teknologi
Pria Sidoarjo Ditangkap Usai Jual Ribuan Akun WA-Telegram untuk Promosi Judol
Detik · 1 jam lalu
Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pria berinisial DNS dari Kecamatan Krian, Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka jual beli akun WA-Telegram.
- DNS menjual akun WhatsApp seharga Rp 500 hingga Rp 5.000 dan akun Telegram seharga Rp 1.000 hingga Rp 3.000.
- DNS membeli kartu perdana teregistrasi pada 5 Agustus 2026 untuk membuat akun WA-Telegram.
- Tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 100 juta dari 2023 hingga Oktober 2025.
- Polisi menelusuri transaksi melalui bukti digital dan mutasi rekening.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.