‹ Kembali
Hukum

Kejari Pasuruan Tahan Ketua dan Bendahara KONI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp481 Juta

Sumber: Berita Jatim · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kejari Pasuruan menetapkan GS dan ACIB sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Rp481,794.783.
  • Keduanya diduga melakukan pembelanjaan fiktif dan manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan.
  • Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dana hibah mencapai Rp481.794.783.
  • GS dan ACIB ditahan di Lapas Kelas IIB Pasuruan dari 29 Oktober hingga 17 November 2026.
  • Penahanan didasarkan pada surat perintah penahanan nomor PRINT-631 dan PRINT-633.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi Lepas 34 Orang Usai Demo Berujung Ricuh di Malioboro Jogja (CNN Indonesia · 7 menit lalu)KPK Geledah Enam Perusahaan Terafiliasi PT Djarum (Okezone · 12 menit lalu)2 Status Tersangka untuk Dedi Congor dari Polri dan KPK (Detik · 19 menit lalu)Kudu Ruben Onsu Sindir Sarwendah Bikin Sidang Ajang Bongkar Aib (CNN Indonesia · 20 menit lalu)