Hukum
Kejari Pasuruan Tahan Ketua dan Bendahara KONI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp481 Juta
Berita Jatim · 1 jam lalu
Sumber: Berita Jatim · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Kejari Pasuruan menetapkan GS dan ACIB sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Rp481,794.783.
- Keduanya diduga melakukan pembelanjaan fiktif dan manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan.
- Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dana hibah mencapai Rp481.794.783.
- GS dan ACIB ditahan di Lapas Kelas IIB Pasuruan dari 29 Oktober hingga 17 November 2026.
- Penahanan didasarkan pada surat perintah penahanan nomor PRINT-631 dan PRINT-633.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.