‹ Kembali
Teknologi

Apakah Anak Wajib Punya KIA? Ini Alasan Penting Memilikinya

Sumber: CNN Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Anak wajib punya KIA sebelum berusia 17 tahun.
  • KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • KIA berfungsi sebagai tanda identitas resmi dan bukti legalitas anak.
  • KIA digunakan untuk urusan administrasi seperti sekolah, kesehatan, transportasi, dan perbankan.
  • KIA pertama untuk anak usia 0–5 tahun tidak memiliki foto.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gunungan hasil bumi warnai tradisi Nyadran Gunung Silurah di Batang (Antara · 1 menit lalu)Helikopter Pasukan Uni Eropa Jatuh di Bosnia, 4 Orang Tewas (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Bandara Tjilik Riwut di Kalteng mulai layani kembali penerbangan (Antara · 8 menit lalu)Jaringan 5G Indosat Kini Menjangkau 96 Persen Wilayah Kota Semarang (JPNN · 9 menit lalu)