Politik
ESDM Ungkap Penyebab Izin Tambang Emas 275 Ha di Nabire Dicabut
Detik · 1 jam lalu
Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- IUP emas PT Kristalin Ekalestari dicabut oleh Satgas PKH di Nabire, Papua Tengah.
- Pencabutan IUP karena aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang dimiliki.
- Wilayah tambang ilegal seluas 275,36 hektare dihentikan oleh Satgas PKH.
- Penertiban berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan SK Menteri Investasi tanggal 12 Oktober 2026.
- PT Antam akan mengelola tambang dengan peran sebagai operator dan investor.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.