‹ Kembali
Politik

ESDM Ungkap Penyebab Izin Tambang Emas 275 Ha di Nabire Dicabut

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • IUP emas PT Kristalin Ekalestari dicabut oleh Satgas PKH di Nabire, Papua Tengah.
  • Pencabutan IUP karena aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang dimiliki.
  • Wilayah tambang ilegal seluas 275,36 hektare dihentikan oleh Satgas PKH.
  • Penertiban berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan SK Menteri Investasi tanggal 12 Oktober 2026.
  • PT Antam akan mengelola tambang dengan peran sebagai operator dan investor.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

BSU 2026 Rp900 Ribu Segera Cair November-Desember, Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Berpeluang Dapat? (Berita Jatim · 6 menit lalu)Daftar Bos Sawit Indonesia yang Menghadap Menteri Singapura (Okezone · 7 menit lalu)PDIP Pastikan Buka Komunikasi Lintas Partai Sikapi Polemik Ijazah Gibran (Detik · 8 menit lalu)Prabowo Tekankan Kedaulatan Data Fondasi Penting untuk Menjaga Keutuhan Bangsa (Sindonews · 13 menit lalu)