Nasional
Kemnaker Terbitkan Permenaker BSU 2026, Ini Syarat Terbaru dan Besaran Bantuan
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 diterbitkan pada 28 Oktober 2026.
- BSU 2026 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama 3 bulan, dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu.
- Penerima BSU harus memiliki NIK, terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, dan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
- Batas gaji disesuaikan dengan UMK di wilayah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta, atau UMP di wilayah tanpa UMK.
- BSU tidak diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.