Teknologi
Berapa Kali JKP BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pekerja bisa mencairkan JKP maksimal tiga kali selama masa usia kerja.
- Setiap pengajuan JKP memberi manfaat uang tunai hingga enam bulan, dengan 45% upah untuk bulan pertama hingga ketiga.
- Manfaat uang tunai turun ke 25% untuk bulan keempat hingga keenam.
- Pekerja harus melamar lima pekerjaan dan ikut pelatihan dengan kehadiran minimal 80%.
- Pelatihan kerja dilaksanakan secara daring oleh LPK terverifikasi melalui website siapkerja.kemnaker.go.id.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.