‹ Kembali
Teknologi

Berapa Kali JKP BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pekerja bisa mencairkan JKP maksimal tiga kali selama masa usia kerja.
  • Setiap pengajuan JKP memberi manfaat uang tunai hingga enam bulan, dengan 45% upah untuk bulan pertama hingga ketiga.
  • Manfaat uang tunai turun ke 25% untuk bulan keempat hingga keenam.
  • Pekerja harus melamar lima pekerjaan dan ikut pelatihan dengan kehadiran minimal 80%.
  • Pelatihan kerja dilaksanakan secara daring oleh LPK terverifikasi melalui website siapkerja.kemnaker.go.id.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Orang Terkaya Dunia Bilang Menabung Tak Ada Gunanya (CNBC Indonesia · 8 menit lalu)Hylo Open 2026: Tiwi/Fadia Bongkar Pertahanan Rapat Wakil Inggris untuk Maju ke 8 Besar (Medcom · 11 menit lalu)Semangat Sumpah Pemuda, Asmuni untuk Kreator Lokal (Medcom · 11 menit lalu)Sambut Hari Guru Nasional, Ganesha Operation Gelar LCC SMA di Sumatera Utara (Media Indonesia · 12 menit lalu)