Hukum
Polri Jerat 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Legislator PDIP: Hukum Berat
Detik · 2 jam lalu
Sumber: Detik · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Polri tetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla, termasuk 4 perusahaan penanaman modal asing.
- Dari 20 korporasi, 4 adalah PMA dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
- Polri menetapkan 245 orang sebagai tersangka karhutla hingga akhir Oktober 2026.
- PKB meminta aset korporasi yang berasal dari tindak pidana dirampas sesuai peraturan.
- PKB dorong Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK bentuk satuan tugas untuk pencegatan karhutla.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.