Hukum
Denny Indrayana Cabut Gugatan di PTUN, Kuasa Hukum Gibran Menolak, Siapkan Bukti Pendidikan
Republika · 2 jam lalu
Sumber: Republika · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Majelis hakim menolak pencabutan gugatan setelah mempertimbangkan keberatan dari pihak Gibran.
- Pihak Gibran menyerahkan bukti ijazah SD hingga S1 melalui e-court dan langsung kepada majelis hakim.
- Kuasa hukum Gibran menolak keberatan pencabutan gugatan untuk menjaga harkat martabat tergugat.
- Persidangan tetap dilanjutkan agar polemik ijazah Gibran dapat dijelaskan secara terbuka.
- Pencabutan gugatan dilatarbelakangi karena kubu Gibran tidak menyertakan bukti sesuai permintaan pemohon.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.