‹ Kembali
Politik

Kemnaker terbitkan Permenaker tentang BSU 2026

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 diterbitkan pada 28 Oktober 2026.
  • BSU 2026 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama 3 bulan, dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu.
  • Penerima BSU harus memiliki NIK, terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, dan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
  • Batas gaji disesuaikan dengan UMK di wilayah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta, atau UMP di wilayah tanpa UMK.
  • BSU tidak diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Momen Prabowo Serahkan Bonus Atlet Asian Games dan Asian Para Games (CNN Indonesia · 14 menit lalu)Idrus Golkar Respons Kritik Kamrussamad Gerindra (JPNN · 19 menit lalu)Profil Komjen Wahyu Widada yang Dilantik Jadi Irjen Kementerian ATR/BPN, Lulusan Terbaik Akpol 1991 (Tribunnews · 22 menit lalu)Panggil Bahlil, Prabowo Bahas Pabik Baterai Kendaraan Listrik CATL dan Antam (Katadata · 32 menit lalu)