‹ Kembali
Teknologi

Terungkap di Dakwaan Silmy Karim soal Izin Tinggal WNA Dipalak Miliaran

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Wamen Imipas 2024–2026 Silmy Karim menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di PN Jakarta Pusat, Kamis.
  • Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan dengan nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.
  • Enam terdakwa lain disidangkan bersamaan, termasuk Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah.
  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
  • KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

AI tak Gantikan Pekerja, tapi Ubah Jenis Pekerjaannya (Republika · 1 menit lalu)Envision Terapkan SAFc untuk Pertama Kalinya di Luar Negeri dalam Ajang Global Citizen NOW, Dukung Penurunan Emisi CO₂ Setara 10 Ton (Antara · 5 menit lalu)Tin Men Capital Pimpin Pendanaan Seri A US$7,4 Juta untuk Usaha Rintisan Ailytics yang Bergerak di Bidang "Vision AI" (Antara · 8 menit lalu)Geger! Bursa Kripto Terbesar Selidiki Dugaan Peretasan Rp 50,3 T (CNBC Indonesia · 12 menit lalu)