‹ Kembali
Nasional

Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pendaftaran Daftar Penyedia Terseleksi Tanah (DPT Tanah) PLTS dan/atau BESS Untuk Tanah Milik Perseorangan dan Badan Usaha

Sumber: Republika · 37 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah perpanjang jangka waktu pendaftaran DPT Tanah untuk PLTS dan/atau BESS.
  • Pendaftaran dilakukan untuk tanah milik perseorangan dan badan usaha.
  • Perpanjangan diberlakukan untuk memudahkan proses pendaftaran penyedia tanah.
  • DPT Tanah PLTS dan BESS menjadi bagian dari program pengelolaan tanah.
  • Kebijakan ini mendukung akses investasi di sektor energi terbarukan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

BMKG: Waspada Potensi Bencana di Jatim, Meski Musim Hujan Cuma 4 Bulan (CNN Indonesia · 2 menit lalu)Djokovic tersingkir pada babak kedua Basel (Antara · 4 menit lalu)Seorang Wanita Meninggal Dunia Akibat Mengikuti Saran ChatGPT Ubah Dosis Obat (Sindonews · 7 menit lalu)Patrick Stewart Meninggal, Ian McKellen Kenang 50 Tahun Persahabatan (CNN Indonesia · 7 menit lalu)