Teknologi
MK Pangkas Waktu Eksekusi Putusan PTUN, dari 60 Hari Jadi 14 Hari Kerja
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- MK pangkas waktu eksekusi putusan PTUN dari 60 menjadi 14 hari kerja.
- Batas pengajuan eksekusi ke ketua pengadilan dipersingkat dari 90 menjadi 21 hari kerja.
- Perubahan berlaku setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 116 UU PTUN.
- Pemangkasan waktu tidak menghilangkan ruang untuk tindakan administratif yang diperlukan.
- Perubahan sejalan dengan perkembangan teknologi dan tata kelola pemerintahan elektronik.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.