‹ Kembali
Teknologi

MK Pangkas Waktu Eksekusi Putusan PTUN, dari 60 Hari Jadi 14 Hari Kerja

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK pangkas waktu eksekusi putusan PTUN dari 60 menjadi 14 hari kerja.
  • Batas pengajuan eksekusi ke ketua pengadilan dipersingkat dari 90 menjadi 21 hari kerja.
  • Perubahan berlaku setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 116 UU PTUN.
  • Pemangkasan waktu tidak menghilangkan ruang untuk tindakan administratif yang diperlukan.
  • Perubahan sejalan dengan perkembangan teknologi dan tata kelola pemerintahan elektronik.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

AI tak Gantikan Pekerja, tapi Ubah Jenis Pekerjaannya (Republika · 1 menit lalu)Envision Terapkan SAFc untuk Pertama Kalinya di Luar Negeri dalam Ajang Global Citizen NOW, Dukung Penurunan Emisi CO₂ Setara 10 Ton (Antara · 5 menit lalu)Tin Men Capital Pimpin Pendanaan Seri A US$7,4 Juta untuk Usaha Rintisan Ailytics yang Bergerak di Bidang "Vision AI" (Antara · 8 menit lalu)Geger! Bursa Kripto Terbesar Selidiki Dugaan Peretasan Rp 50,3 T (CNBC Indonesia · 12 menit lalu)