Ekonomi
OJK: Pihak Terkait DSAA, BREN, dan CUAN Sudah Bayar Denda Rp 21 T
CNBC Indonesia · 37 menit lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 37 menit lalu
Recap • TITIR
- Pihak terkait DSAA, BREN, dan CUAN bayar denda Rp2,1 triliun.
- Denda dibayarkan oleh pihak terkait, bukan emiten itu sendiri.
- OJK temukan manipulasi pasar saham DSSA oleh nasabah dan institusi.
- Penawaran saham BREN dan CUAN direncanakan untuk kelompok terkait.
- Pihak terkait dapatkan penjatahan saham dengan identitas kabur.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.