Hukum
Terungkap Investor Asing Tersangka di Balik Perkara Karhutla
Detik · 42 menit lalu
Sumber: Detik · 42 menit lalu
Recap • TITIR
- Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla.
- Empat dari 20 tersangka merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
- Empat PMA berasal dari Singapura, Malaysia, Korea Selatan, dan satu dari Inggris.
- Tersangka korporasi diduga melanggar perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
- Jumlah tersangka korporasi bisa bertambah seiring proses penyidikan yang berjalan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.