‹ Kembali
Hukum

Terungkap Investor Asing Tersangka di Balik Perkara Karhutla

Sumber: Detik · 42 menit lalu
Recap • TITIR
  • Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla.
  • Empat dari 20 tersangka merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
  • Empat PMA berasal dari Singapura, Malaysia, Korea Selatan, dan satu dari Inggris.
  • Tersangka korporasi diduga melanggar perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
  • Jumlah tersangka korporasi bisa bertambah seiring proses penyidikan yang berjalan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polda DIY Buka Suara soal Kericuhan Demo Malioboro, Duga Ada Penyusup (CNN Indonesia · 2 menit lalu)5 Fakta Pembacok Bobotoh di Bogor Suka Bawa Celurit ke Mana-mana (Detik · 9 menit lalu)Bukti Sarwendah di Gugatan Hak Asuh Anak Lebih Banyak, Pihak Ruben Onsu Soroti Kemungkinan Tidak Sah (Tribunnews · 11 menit lalu)Sarwendah Ajukan Video Call Pribadi Ruben Onsu sebagai Bukti Sidang Hak Asuh, Minola Sebayang: Tak Relevan! (Okezone · 13 menit lalu)