Ekonomi
Pembalut Masih Dikenai Pajak, Ini Alasannya
Detik · 2 jam lalu
Sumber: Detik · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Pembalut dikenakan PPN karena termasuk barang kena pajak sesuai ketentuan perpajakan.
- Barang non mewah seperti pembalut dikenakan PPN dengan tarif efektif 11%.
- Fasilitas pembebasan PPN tidak mencakup pembalut berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022.
- PP 49 Tahun 2022 membebaskan beras, garam, daging, dan sayur-sayuran dari PPN.
- Pengenaan PPN atas pembalut bukan diskriminasi terhadap perempuan atau menstruasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.