‹ Kembali
Ekonomi

Pembalut Masih Dikenai Pajak, Ini Alasannya

Sumber: Detik · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pembalut dikenakan PPN karena termasuk barang kena pajak sesuai ketentuan perpajakan.
  • Barang non mewah seperti pembalut dikenakan PPN dengan tarif efektif 11%.
  • Fasilitas pembebasan PPN tidak mencakup pembalut berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022.
  • PP 49 Tahun 2022 membebaskan beras, garam, daging, dan sayur-sayuran dari PPN.
  • Pengenaan PPN atas pembalut bukan diskriminasi terhadap perempuan atau menstruasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Dalami Modus Dugaan Korupsi PT Djarum, Kerugian Negara Triliunan (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)IHSG Dibuka Melemah 0,61% ke Level 5.066 (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)Mau Beli Mobil Listrik Bekas Karena Lebih Murah, Ini Risiko yang Perlu Diketahui (Berita Kota · 8 menit lalu)Belanja Sambil Dukung UMKM, Bazar Rakyat Hari Oeang ke-80 Digelar di Jakarta (Detik · 11 menit lalu)