Daerah
Terbit SE Terbaru tentang Larangan bagi PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu
JPNN · 1 jam lalu
Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Bupati Kapuas menerbitkan SE larang PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu melakukan live di media sosial selama jam kerja.
- Larangan berlaku untuk semua platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube.
- Penggunaan media sosial hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi.
- SE diterbitkan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dan SE Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022.
- Siaran live di luar jam kerja harus memperhatikan kode etik, norma agama, dan perilaku sosial.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.