‹ Kembali
Daerah

Terbit SE Terbaru tentang Larangan bagi PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bupati Kapuas menerbitkan SE larang PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu melakukan live di media sosial selama jam kerja.
  • Larangan berlaku untuk semua platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube.
  • Penggunaan media sosial hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi.
  • SE diterbitkan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dan SE Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022.
  • Siaran live di luar jam kerja harus memperhatikan kode etik, norma agama, dan perilaku sosial.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ribuan Pekerja Rentan Kabupaten Tangerang Belum Terlindungi Jamsostek | LPP RRI (RRI · 1 jam lalu)Kebakaran Lahap Permukiman Padat di Seoul, Ratusan Warga Dievakuasi (CNN Indonesia · 3 jam lalu)Gempa M 4,3 Guncang Gayo Lues Aceh (Detik · 3 jam lalu)Pengembangan Talenta Muda melalui Program Pemagangan Pemprov DKI Jakarta (Media Indonesia · 4 jam lalu)