Hukum
Pengakuan Guru di Deli Serdang Tersangka Pelecehan Siswi SD, Dilakukan Selama 2 Bulan
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Guru agama MJH (36) di Deli Serdang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 15 siswi SD.
- Aksi MJH terjadi dari Juli hingga Agustus 2026 di area sekolah, termasuk dalam ruang kelas.
- Pemkab Deli Serdang berhentikan status kepegawaian honorer MJH dan akan mencabut sertifikasinya.
- Kasus bermula saat korban melapor kepada orang tua, yang kemudian memicu aksi amuk massa ratusan warga.
- MJH mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal dalam konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.