‹ Kembali
Ekonomi

Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Sembako Rp6,8 Miliar | LPP RRI

Sumber: RRI · 53 menit lalu
Recap • TITIR
  • Kejati Banten tetapkan tiga tersangka korupsi pengelolaan keuangan PT ABM periode 2020-2024.
  • Kasus dugaan korupsi di PT ABM diduga merugikan negara sebesar Rp6,8 miliar.
  • Tersangka pertama adalah Tb. Muzzammil Matin alias TBM, mantan Kepala Divisi Sales and Marketing PT ABM.
  • Dua tersangka lainnya adalah mitra swasta berinisial AS dan AN.
  • Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejati Banten memerintahkan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)Hari Ini, IHSG Diperkirakan Uji Level Psikologis 5.000 | LPP RRI (RRI · 11 menit lalu)Menkeu AS Klaim Upaya Isolasi Iran Secara Ekonomi Telah Berhasil: Pendanaan untuk Proksi Diputus (Tribunnews · 11 menit lalu)Hashim Ungkap Dampak Ngeri Pengumuman MSCI (Detik · 16 menit lalu)