Ekonomi
Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Sembako Rp6,8 Miliar | LPP RRI
RRI · 53 menit lalu
Sumber: RRI · 53 menit lalu
Recap • TITIR
- Kejati Banten tetapkan tiga tersangka korupsi pengelolaan keuangan PT ABM periode 2020-2024.
- Kasus dugaan korupsi di PT ABM diduga merugikan negara sebesar Rp6,8 miliar.
- Tersangka pertama adalah Tb. Muzzammil Matin alias TBM, mantan Kepala Divisi Sales and Marketing PT ABM.
- Dua tersangka lainnya adalah mitra swasta berinisial AS dan AN.
- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejati Banten memerintahkan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.