‹ Kembali
Ekonomi

DJP Ungkap Alasan Pembalut Kena Kena PPN 11 Persen

Sumber: Okezone · 57 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pembalut belum termasuk barang bebas PPN menurut aturan perundang-undangan.
  • Pembalut dianggap Barang Kena Pajak dengan PPN sebesar 12 persen.
  • Fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan untuk barang tertentu yang ditetapkan.
  • Transaksi pembalut di Indonesia tetap terutang PPN sesuai ketentuan perpajakan.
  • PPN atas pembalut bukan diskriminasi gender, melainkan penerapan sistem perpajakan umum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)Hari Ini, IHSG Diperkirakan Uji Level Psikologis 5.000 | LPP RRI (RRI · 11 menit lalu)Menkeu AS Klaim Upaya Isolasi Iran Secara Ekonomi Telah Berhasil: Pendanaan untuk Proksi Diputus (Tribunnews · 11 menit lalu)Hashim Ungkap Dampak Ngeri Pengumuman MSCI (Detik · 16 menit lalu)