‹ Kembali
Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK tidak menerima gugatan soal syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
  • Pemohon tidak menguraikan hubungan antara kerugian hak konstitusional dan norma yang diuji.
  • MK menilai tidak ada bukti perlakuan berbeda terkait ijazah atau surat keterangan.
  • Pemohon menguji Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l dalam UU Pemilu.
  • Ketentuan "sekolah lain yang sederajat" ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kepolisian Filipina Kantongi Izin Periksa Perangkat Menyusul Kasus Dugaan Pelecehan Anak Thomas Markle (Media Indonesia · 16 menit lalu)Sengkarut SOP di Kasus Kematian Atlet Porprov Jateng (Republika · 16 menit lalu)Hukum, dari demo ricuh di Malioboro hingga dakwaan Silmy Karim (Antara · 28 menit lalu)KPK Telah Periksa Bupati Bogor terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Upah Pungut, Restribusi Daerah dan Pengadaan (Sindonews · 30 menit lalu)