Ekonomi
Utusan Khusus Prabowo: Mulai 9 November 2026, Semua Transaksi Digital Wajib Dipungut Pajak
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Mulai 9 November 2026, semua transaksi digital wajib dipungut pajak.
- Pajak digital diberlakukan secara otomatis dengan bantuan IT dan AI.
- Rasio pajak saat ini 12 persen, jauh di bawah Kamboja (18 persen) dan India (20 persen).
- Bank pemerintah, swasta, dan fintech seperti Shopee, Lazada, GoTo wajib ikut pungut pajak.
- Pajak digital akan mengurai kebuntuan fiskal dan memperkuat penerimaan negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.