‹ Kembali
Ekonomi

Utusan Khusus Prabowo: Mulai 9 November 2026, Semua Transaksi Digital Wajib Dipungut Pajak

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Mulai 9 November 2026, semua transaksi digital wajib dipungut pajak.
  • Pajak digital diberlakukan secara otomatis dengan bantuan IT dan AI.
  • Rasio pajak saat ini 12 persen, jauh di bawah Kamboja (18 persen) dan India (20 persen).
  • Bank pemerintah, swasta, dan fintech seperti Shopee, Lazada, GoTo wajib ikut pungut pajak.
  • Pajak digital akan mengurai kebuntuan fiskal dan memperkuat penerimaan negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)Desa Wisata Perkuat Akses Pasar Mancanegara di Wonderful Indonesia Tourism Fair 2026 (Media Indonesia · 29 menit lalu)Bukukan Pertumbuhan Positif, Fundamental Bisnis Semakin Kuat (Media Indonesia · 33 menit lalu)Penguatan Kinerja dan Tata Kelola Jadi Fokus Industri Perbankan (Media Indonesia · 39 menit lalu)