Ekonomi
Rekening Riza Diduga Raup Rp51 Juta, Jaksa Beberkan Dakwaan
Mili.id · 1 jam lalu
Sumber: Mili.id · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Riza Muharni Lubis dijerat dengan UU ITE terkait penggunaan rekening bank untuk menerima dana Rp587,5 juta.
- Dana tersebut diduga ditransfer ke rekening Bank Jago, SeaBank, dan Superbank.
- Riza dituduh menerima keuntungan sebesar Rp51 juta dari aliran dana tersebut.
- Penerima transfer mencakup Khlas Jui Syaputra, Mhd Andhika Harahap, Purwanto, dan Hamdan.
- Lusia Ivanie mengalami kerugian sebesar Rp587,5 juta dalam perkara ini.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.