‹ Kembali
Ekonomi

Rekening Riza Diduga Raup Rp51 Juta, Jaksa Beberkan Dakwaan

Sumber: Mili.id · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Riza Muharni Lubis dijerat dengan UU ITE terkait penggunaan rekening bank untuk menerima dana Rp587,5 juta.
  • Dana tersebut diduga ditransfer ke rekening Bank Jago, SeaBank, dan Superbank.
  • Riza dituduh menerima keuntungan sebesar Rp51 juta dari aliran dana tersebut.
  • Penerima transfer mencakup Khlas Jui Syaputra, Mhd Andhika Harahap, Purwanto, dan Hamdan.
  • Lusia Ivanie mengalami kerugian sebesar Rp587,5 juta dalam perkara ini.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)Danantara Wajibkan Perusahaan Asing Gandeng Lokal di Proyek Sampah-Energi (Republika · 16 menit lalu)Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan (RMOL · 22 menit lalu)Merek Sambal Lokal Perluas Distribusi ke Ritel Modern (Media Indonesia · 30 menit lalu)