Ekonomi
Uang Investor Rp28,5 Miliar Raib, Dimas dan Virta Dihukum 12 Tahun Bui
Mili.id · 1 jam lalu
Sumber: Mili.id · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Majelis hakim jatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Dimas dan Virta dalam perkara penipuan investasi buah impor dengan TPPU.
- Kerugian korban mencapai Rp28.595.206.800, lebih dari Rp28,5 miliar.
- Keduanya diwajibkan bayar denda Rp2 miliar, total Rp4 miliar.
- Jika denda tidak dibayar dalam 1 bulan, harta terdakwa akan disita dan dilelang.
- Tidak adanya itikad baik untuk mengembalikan dana menjadi dampak serius bagi korban.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.