‹ Kembali
Ekonomi

Uang Investor Rp28,5 Miliar Raib, Dimas dan Virta Dihukum 12 Tahun Bui

Sumber: Mili.id · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Majelis hakim jatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Dimas dan Virta dalam perkara penipuan investasi buah impor dengan TPPU.
  • Kerugian korban mencapai Rp28.595.206.800, lebih dari Rp28,5 miliar.
  • Keduanya diwajibkan bayar denda Rp2 miliar, total Rp4 miliar.
  • Jika denda tidak dibayar dalam 1 bulan, harta terdakwa akan disita dan dilelang.
  • Tidak adanya itikad baik untuk mengembalikan dana menjadi dampak serius bagi korban.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)KPK Ungkap Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum (Republika · 2 menit lalu)KPK nilai negara rugi triliunan rupiah akibat kasus cukai PT Djarum (Antara · 3 menit lalu)Danantara Wajibkan Perusahaan Asing Gandeng Lokal di Proyek Sampah-Energi (Republika · 17 menit lalu)