Politik
Saksi Meringankan Nilai Pembagian Kuota Haji 2024 sebagai Diskresi Menteri Agama
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah dibagi 10.000 reguler dan 10.000 khusus.
- Saksi Anwar Abbas menilai skema 50:50 mempertimbangkan keterbatasan ruang di Mina.
- Keterbatasan daya tampung Mina mencapai 0,8 meter per orang.
- Skema murur diterapkan untuk mengurangi kepadatan di Muzdalifah.
- Kebijakan pembagian kuota dikaitkan dengan ketentuan Pasal 8 dan 64 UU Haji.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.