‹ Kembali
Politik

Saksi Meringankan Nilai Pembagian Kuota Haji 2024 sebagai Diskresi Menteri Agama

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah dibagi 10.000 reguler dan 10.000 khusus.
  • Saksi Anwar Abbas menilai skema 50:50 mempertimbangkan keterbatasan ruang di Mina.
  • Keterbatasan daya tampung Mina mencapai 0,8 meter per orang.
  • Skema murur diterapkan untuk mengurangi kepadatan di Muzdalifah.
  • Kebijakan pembagian kuota dikaitkan dengan ketentuan Pasal 8 dan 64 UU Haji.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menteri PPPA Ajak Perusahaan Dukung Penyediaan Daycare Anak (CNN Indonesia · 16 menit lalu)Wantimpres Matangkan Penyusunan Pertimbangan Perdana ke Prabowo (JPNN · 34 menit lalu)Spanyol Gelar Mengheningkan Cipta untuk Korban Tabrakan Kereta (CNN Indonesia · 47 menit lalu)Kendaraan Listrik Makin Berkembang, Bappenas Ingatkan Tantangan SPKLU (JPNN · 54 menit lalu)