‹ Kembali
Nasional

MK tolak uji materil warga terdampak karhutla, dalil tidak berdasar

Sumber: Antara · 59 menit lalu
Recap • TITIR
  • MK tolak uji materil UU Penanggulangan Bencana atas permohonan warga Palangkaraya.
  • Frasa "yang memadai" dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU 24/2007 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
  • Pemaknaan "yang memadai" sebagai APBD dengan risiko bencana menimbulkan ketidakpastian hukum.
  • Dalil para pemohon soal fiskal asimetris di Kalimantan Tengah bukan persoalan konstitusional.
  • MK menyatakan seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

TNI AU sebar 42 ton garam untuk ciptakan hujan buatan di Sumsel (Antara · 19 menit lalu)"Stars Align" jadi slogan resmi Olimpiade dan Paralimpiade 2028 (Antara · 20 menit lalu)SK hynix bukukan rekor pendapatan dan laba operasional pada Q3 2026 (Antara · 28 menit lalu)Jakson Situmorang Soroti Tantangan Menjangkau Warga Kaltara hingga Perbatasan Malaysia (Tribunnews · 29 menit lalu)