Nasional
MK tolak uji materil warga terdampak karhutla, dalil tidak berdasar
Antara · 59 menit lalu
Sumber: Antara · 59 menit lalu
Recap • TITIR
- MK tolak uji materil UU Penanggulangan Bencana atas permohonan warga Palangkaraya.
- Frasa "yang memadai" dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU 24/2007 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
- Pemaknaan "yang memadai" sebagai APBD dengan risiko bencana menimbulkan ketidakpastian hukum.
- Dalil para pemohon soal fiskal asimetris di Kalimantan Tengah bukan persoalan konstitusional.
- MK menyatakan seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.