Ekonomi
OJK terima pembayaran sanksi pelanggaran pasar modal Rp2,1 triliun
Antara · 45 menit lalu
Sumber: Antara · 45 menit lalu
Recap • TITIR
- OJK terima pembayaran sanksi pelanggaran pasar modal senilai Rp2,1 triliun.
- Sanksi dibebankan pada DSSA, BREN, dan CUAN dengan nilai masing-masing Rp1,5 triliun, Rp500 miliar, dan Rp100 miliar.
- OJK menjatuhkan denda total Rp2,52 triliun terhadap 166 pihak dan 28 peringatan tertulis.
- Per 16 Oktober 2026, OJK telah menetapkan sanksi sebesar Rp2,23 triliun atas 166 pihak.
- Masih ada 122 kasus dalam tahap penanganan, termasuk 28 perencanaan dan 54 penelaahan awal.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.