‹ Kembali
Ekonomi

OJK terima pembayaran sanksi pelanggaran pasar modal Rp2,1 triliun

Sumber: Antara · 45 menit lalu
Recap • TITIR
  • OJK terima pembayaran sanksi pelanggaran pasar modal senilai Rp2,1 triliun.
  • Sanksi dibebankan pada DSSA, BREN, dan CUAN dengan nilai masing-masing Rp1,5 triliun, Rp500 miliar, dan Rp100 miliar.
  • OJK menjatuhkan denda total Rp2,52 triliun terhadap 166 pihak dan 28 peringatan tertulis.
  • Per 16 Oktober 2026, OJK telah menetapkan sanksi sebesar Rp2,23 triliun atas 166 pihak.
  • Masih ada 122 kasus dalam tahap penanganan, termasuk 28 perencanaan dan 54 penelaahan awal.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)JCI Batavia Dorong UMKM Indonesia Perluas Pasar dan Naik Kelas | LPP RRI (RRI · 3 menit lalu)Sumut perkuat pasar ekspor komoditas unggulan senilai Rp258,96 miliar (Antara · 6 menit lalu)Menhub ajak US-ABC perkuat investasi sektor transportasi di Indonesia (Antara · 10 menit lalu)