‹ Kembali
Nasional

MK Pangkas Batas Waktu Keputusan Tata Usaha Negara Jadi 14 Hari Kerja

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK pangkas waktu berlaku KTUN dari 60 menjadi 14 hari kerja.
  • MK ubah batas waktu Pasal 116 ayat (3) UU PTUN dari 90 menjadi 21 hari kerja.
  • Putusan MK diterapkan dalam Permohonan Nomor 280/PUU-XXIV/2026.
  • Pemohon mengalami kendala karena putusan berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.
  • Sengketa berawal dari persoalan dengan Bupati Yahukimo.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Personel gabungan tertibkan PKL di trotoar kawasan Kramat Jati Jaktim (Antara · 6 menit lalu)Erick Thohir Murka soal Kerusuhan Suporter, PSSI Buka Opsi Pengurangan Poin (iNews · 21 menit lalu)PLN UP3 Surabaya Selatan Santuni 10 Anak Yatim di Momen HLN ke-81 (Mili.id · 22 menit lalu)Pimpinan Buruh ASEAN Berkumpul di Jakarta, Bahas Upah dan Perlindungan Pekerja (Tribunnews · 30 menit lalu)